Situs Resmi DPP IAEI - Contact Center 021-3840059
Tetap Terhubung Bersama IAEI di Media Sosial Facebook , TwitterInstagram dan Youtube Channel dengan tagar #EkonomiIslam

Urgensi Integrasi Ummat dalam Perspektif Islamic International Trading

Updated: Tuesday 7 March 2017 - 15:48 Kategori: Ekonomi Syariah Posted by: Admin IAEI

Kondisi geografis yang didominasi dengan padang pasir dan bebatuan, menjadikan Bangsa Arab memiliki kultur sebagai pedagang. Hal ini telah difirmankan Allah Swt. dalam Al-Qur’an sebagai berikut:

لِإِيلَافِ قُرَيْشٍ ﴿١﴾ إِيلَافِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ

“Karena kebiasaan orang-orang Quraisy,  (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas.” (QS. Quraisy:1-2).

Dari ayat di atas dapat dilihat, Bangsa Arab memiliki dua destinasi dagang yang berbeda yaitu pada saat musim panas mereka akan berdagang di Syam dan musim dingin di Yaman. Sejarah mencatat bahwa Nabi Muhammad Saw. adalah seorang pedagang sebelum masa kerasulannya. Beliau bahkan melakukan international trading (perdagangan internasional) ketika melakukan perjalanan dagang bersama pamannya Abu Thalib di Syam, maupun perjalanan dagang yang beliau lakukan ketika melakukan kerjasama dagang dengan prinsip mudarabah dengan Khadijah yang kemudian menjadi istrinya.

Umar bin Khattab dalam berbagai literasi, disebutkan pernah melakukan kebijakan untuk mengurangi pajak atas barang-barang impor untuk menstimulasi dan meningkatkan perdagangan antara madinah dengan beberapa wilayah pada saat itu. Bahkan Kaum Muslimin telah melakukan perdagangan dengan wilayah-wilayah yang memiliki karakter yang sama, seperti mengimpor gandum dari Mesir. Fakta sejarah di atas menunjukkan karakteristik Bangsa Arab dan Islam sangat kental dengan international trading.

Ketika Rasulullah Saw. melakukan hijrah dari Makkah ke Madinah, beliau berhasil membangun perekonomian Madinah dalam waktu 3 tahun. Keberhasilan ini di mulai dengan beberapa kebijakan Rasulullah Saw. ketika pertama kali beliau tiba di Madinah, yaitu mempersaudarakan kaum Anshar dan Muhajirin, serta membangun al-hisbah dan baitul maal. Terdapat hal yang menarik dalam kebijakan beliau ketika mempersaudarakan kaum Anshar dan Muhajirin yang secara sosial berhasil menyatukan kaum Muslimin dalam satu akidah Islam.

Apabila kebijakan Rasulullah Saw. ini di telaah dari sisi ekonomi ternyata sangat efektif didalam peningkatan redistribusi harta di kalangan kaum Muslimin, mengingat kaum Muslimin hijrah tanpa membawa harta sedikitpun dan sangat tidak mungkin membangun sebuah tatanan kehidupan masyarakat baru dengan kas negara yang kosong. Untuk itulah beliau mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar, sehingga dengan rasa persaudaraan yang kuat inilah kaum Anshar membagikan sebagian hartanya kepada kaum Muhajirin. Kondisi tersebut terbukti berhasil mengatasi permasalahan ekonomi di Madinah hanya dalam waktu 3 bulan. Rasulullah saw berhasil mengintegrasikan kaum Muslimin sebagai kekuatan untuk membangun perekonomian.

Semangat menyatukan Ummat dalam sebuah ikatan ukhuwah inilah yang harus kembali di bangun oleh ummat Islam agar dapat memberdayakan perekonomian di kalangan kaum Muslimin. Mayoritas lembaga yang mengelola asset management dana negara-negara Islam didominasi negara-negara non Muslim. Islam tidak melarang kaum non muslim untuk turut serta didalam melakukan praktik muamalah berdasarkan Syariat, akan tetapi alangkah lebih baik jika pengelolaan dana-dana negara Islam dilakukan oleh sesama muslim dalam satu ikatan ukhuwah. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam sebuah hadits, “Al Muslim Akhul Muslim”, seorang muslim adalah saudara bagi Muslim yang lain, hal ini menyatakan dengan tegas bahwa seorang muslim bersaudara dari segala aspek, aqidah, muamalah dan ekonomi.

Organisasi Kerjasama Islam (OKI) sebagai Lembaga Islam dunia harus mampu mensinergikan dan mengintegrasikan semua negara-negara Islam didalam hal sosio ekonomi, melakukan liberalisasi perdagangan antar negara Islam, menciptakan Islamic market economy, dan mencari solusi atas Barriers entry yang menjadi penghalang bagi integrasi negara-negara Islam, baik dari sisi political will, bahasa, serta melakukan promosi dan edukasi. Ketika integrasi Negara Islam terwujud dalam satu ikatan ukhuwah di dalam Islamic international trading, bukan tidak mungkin Saudi Arabia dan Dubai, Indonesia dan Malaysia dapat menjadi satu kekuatan besar di dunia, dan dapat berimplikasi terhadap redistribusi harta di antara negara-negara islam sehingga dapat meningkatkan kemandirian dan perekonomian ummat sebagaimana di lakukan oleh Rasulullah Saw. di Madinah. Semoga! 


Penulis : Ruslan Husein



comments powered by Disqus