Situs Resmi DPP IAEI - Contact Center 021-3840059
Tetap Terhubung Bersama IAEI di Media Sosial Facebook , TwitterInstagram dan Youtube Channel dengan tagar #EkonomiIslam

Makna Adil

Updated: Rabu 25 September 2013 - 11:12 Kategori: Hikmah Posted by: Administrator

Adil adalah salah satu sifat Allah yang Agung, dan termasuk “Asmaul Husna”. Di Atas keadilan bumi dan langit ditegakan, para Rasul di utus, kitab diturunkan dan hukum disyaratkan.

Islam sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, sehingga tujuan syariat Islam adalah untuk menegakan dan mewujudkan keadilan di Muka Bumi. Tidak terhitung ayat-ayat Al-Qur’an maupun teks-tesk hadist yang memerintahkan manusia untuk berlaku adil dan sebaliknya, mengecam orang-orang yang berlaku zalim. Oleh karena itu, kata adil sering dilawankan dengan kata zalim, (berupa penindasan, penganiayaan, pemerasan, penekanan, dan perbuatan-perbuatan munkar lainnyaa). Menurut Thabathaba’iy, hampir dua pertiga surah dalm Al-Qur’an membicarakan masalah-masalah kezhaliman. Ini menunjukan bahwa penegakan keadilan merupakan gagasan penting wacana ajaran Islam.

Setidaknya, ada empat macam makna keadilan. Pertama Al-Musawat (Persamaan). Di antaranya ialah, persamaan di depan hukum. Islam menetapkan, bahwa setiap orang, sama kedudukannya di depan hukum, tanpa memandang tinggi rendahnya status sosial. Sekarang ini, nilai-nilai keadilan dalam wacana hukum selalu diabaikan. Pelanggaran ini dapat memicu kerusuhan sosial, sehingga stabilitas nasional bisa terganggu, merugikan pihak-pihak tertentu, sekaligus dapt menjatuhkan wibawa pengadilan itu sendiri.

Kedua tawazun, inshaf dan wasth, (Keseimbangan, Fifty-fifty dan pertengahan). Misalnya, keseimbangan dalam memberikan jaatah tertentu secara seimbang (Fifty-fifty). Keseimbangan ini ditetapkan apabila memang kondisi menghendaki demikian. Termasuk pula dalam tataran ini, keseimbangan antara pembangunan material dan spiritual, keseimbangan antara zikir dan fikir, pertengahan dalam menyikapi harta, tidak kikir dan tidak boros.

Ketiga, meletakan sesuatu pada tempatnya secara proposional. Misalnya memeberikan uang kepada anak SD lima ratus rupiah, kepada anak SMP seribu rupiah sedangkan kepada Mahasiswa tiga ribu rupiah. Inilah makna adil. Jadi pemberian itu berdasarkan kebutuhan mereka msing-masing.

Sekarang ini kita banyak menemukan kezhaliman, Al-Qur’an hanya dipajang dilemari hias, tanpa dibaca dan dipelajari, atau memang betul Al-Qur’an dibaca dan di musabaqahkan, tetapi tidak diamalkan sebagai pedoman hidup. Harta dan uang hanya dinikmati atau ditimbun secara pribadi/individu, tanpa dikeluarkan infaknya untuk mengentaskan kemiskinan. Iman dan takwa hanya sekedar dislogankan tetapi tidak dipraktekan dalam keseharian, waktu luang dan santai hanya digunakan untuk kegiatan yang sia-sia yang melalaikan diri dari Tuhan, bukan membaca-baca buku agama.

Keempat, memberikan hak kepada pemiliknya. Melakukan ‘penyunatan’ keji dalam bantuan sosial, berarti zalim, karena tidak memberikan hak kepada pemiliknya. Menjatuhkan dan mengalahkan orang yang berprestasi dan berkualitas, serta mememenangkan atau meluluskan orang yang lemah SDM(tidak bermutu) lantaran ada materi pelican. Hal itu berarti melakukan kezhaliman. Meninggikan NEM seorang siswa yang tidak mampu, karena ada suap adalah kezhaliman , karena nilai tinggi bukan haknya, tetapi hak anak-anak pintar.

Tulisan: Agustianto M.Ag


comments powered by Disqus