Situs Resmi DPP IAEI - Contact Center 021-3840059
Tetap Terhubung Bersama IAEI di Media Sosial Facebook , TwitterInstagram dan Youtube Channel dengan tagar #EkonomiIslam

Gadai Emas Harus ke Sektor Riil

Updated: Wednesday 25 September 2013 - 11:21 Kategori: Perbankan Posted by: Administrator

REPUBLIKA JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dinilai harus mengarahkan gadai emas di bank syariah untuk pembiayaan sektor riil. Dengan begitu, gadai emas akan terhindar dari kegiatan spekulasi. Sebelumnya, BI berencana mengeluarkan aturan terkait transaksi gadai emas di bank syariah. Aturan itu akan memuat sejumlah instrumen yang terkait dalam transaksi gadai emas, seperti nilai gadai (finance to value /FTV) hingga plafon pembiayaan per nasabah. “Dalam aturan itulah, gadai emas semestinya diarahkan ke semangat pembiayaan sektor riil,” ujar Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Agustianto, Rabu (4/1).

Arah pembiayaan gadai emas tersebut, menurut dia, sesuai dengan semangat pertama kemunculan transaksi gadai (rahn). Gadai muncul karena ada transaksi dagang yang tidak tunai sehingga perlu ada jaminan. Akan tetapi, kemudian praktik gadai, terutama dengan jaminan emas, mengarah ke spekulasi.

Transaksi gadai emas bahkan telah sampai pada praktik perdagangan tidak riil. “Barang belum diterima, tapi sudah digadaikan lagi,” terang Agustianto. Karena itu, dia menilai, imbauan BI untuk membatasi transaksi gadai emas harus didukung bank syariah.

Menurut Agustianto, BI harus membatasi porsi pembiayaan gadai emas yang digunakan di luar sektor riil. Sementara, pembiayaan gadai emas untuk sektor riil tak perlu dibatasi. “Kalau produk pembiayaan dengan emas tidak untuk sektor riil perlu dibatasi maksimal 10 persen (dari portofolio pembiayaan),” ujar dia.

Untuk memastikan pembiayaan gadai emas ke sektor riil, bank syariah perlu menganalisis nasabah. Transaksi gadai emas nasabah yang kedua harus dipastikan untuk membiayai usaha. “Kalau gadai yang pertama masih dimungkinkan untuk keperluan lain, tapi yang kedua harus ditujukan untuk sektor riil,” ujarnya.

Agustianto menambahkan, aturan yang dibuat BI untuk gadai emas di bank syariah juga harus detail. BI perlu mengatur FTV emas. Persentase FTV hingga 80 persen dinilai masih aman bagi bank syariah.

Pengaturan gadai emas tersebut, ujar dia, perlu untuk mendorong penguatan manajemen risiko di bank syariah. Hal itu diperlukan untuk mengantisipasi fluktuasi harga emas di pasar. “FTV hingga 80 persen itu titik netral karena dalam sejarahnya penurunan harga emas hingga 20 persen terjadi hanya sementara dan jarang terjadi,” terangnya.

Kepala Biro Penelitian, Pengembangan, dan Pengaturan Perbankan Syariah BI, Tirta Segara, sebelumnya mengatakan, aturan gadai emas yang digodok BI akan memuat FTV. Besaran nilai gadai emas hingga saat ini masih ditetapkan masing-masing bank. Sehingga, FTV gadai emas bervariasi mulai dari 70-90 persen.

Selain FTV, BI akan menetapkan plafon pembiayaan gadai. Menurut Tirta, pihaknya tengah menghitung statistik kebutuhan masyarakat. “Untuk plafon ini, kita harus lihat statistik. Berapa kebutuhan masyarakat yang mendesak itu, misalnya kalau untuk ke rumah sakit berapa,” terangnya.

Aturan gadai emas tersebut, lanjut dia, akan menegaskan lagi keberadaan barang gadai. Dengan begitu, gadai emas tidak dapat dilaksanakan jika barang yang digadaikan belum riil. “Kalau namanya gadai, nasabah harus punya barang dulu. Jangan sampai belum punya, tapi sudah dibilang gadai,” ujar dia.  ed: firkah fansuri

Tulisan: Agustianto M.Ag


comments powered by Disqus