MUQADDIMAH
Bismillahirrahmanirrahim
Bahwa ekonomi syariah merupakan bagian integral dari ajaran Islam yang universal dan komprehensif. Al-Qur’an secara tegas mendeklarasikan kekomprehensifan Islam tersebut. Sebagaimana pada surat Al An’am ayat 38, “Sedikitpun tidak kami lupakan di dalam kitab suci Al-Qur’an (QS. 6:38); surat Al-Maidah ayat 3 “Pada hari ini Kusempurnakan bagi kamu agamamu dan Kusempurnakan bagi kamu nikmatKu dan Aku ridho Islam itu sebagai agama kamu”. Dalam ayat lainnya Allah berfirman, “Kami menurunkan Al-Qur’an untuk menjelaskan segala sesuatu” (QS.16:89). Ajaran Islam mengenai muamalah bersifat universal dan inklusif, sesuai dengan surah Al-Anbiyak 107. "Kami tidak mengutusmu kecuali untuk sekalian alam. Ajaran Islam dalam bermuamalat tidak membeda-bedakan muslim dan non-muslim. Kenyataan ini tersirat dalam suatu ungkapan yang diucapkan oleh Khalifah Ali :“ Dalam bidang muamalat kewajiban mereka adalah kewajiban kita dan hak mereka adalah hak kita”.
Salah satu unsur yang menjadi dasar perbedaan antara sistem ekonomi syariah dengan sistem ekonomi lainnya adalah pada falsafahnya, yang terdiri dari nilai-nilai dan tujuan. Dalam ekonomi Islam, nilai-nilai ekonomi bersumber Alquran dan hadits berupa prinsip-prinsip universal. Di saat sistem ekonomi lain hanya terfokus pada hukum dan sebab akibat dari suatu kegiatan ekonomi, Islam lebih jauh membahas nilai-nilai dan etika yang terkandung dalam setiap kegiatan ekonomi tersebut. Nilai-nilai inilah yang selalu mendasari setiap kegiatan ekonomi Islam. Nilai fundamental yang menjadi fondasi utama konstruksi ekonomi syariah adalah tawhid. Fondasi berikutnya, adalah syariah dan akhlak. Pengamalan syariah dan akhlak merupakan refleksi dari tauhid. Landasan tawhid yang tidak kokoh akan mengakibatkan implementasi syariah tidak terganggu.
Fondasi syariah membimbing aktivitas ekonomi, sehingga sesuai dengan kaidah-kaidah syariah (syari'ah compliance). Sedangkan akhlak membimbing aktivitas ekonomi manusia agar senantiasa mengedepankan moralitas dan etika untuk mencapai tujuan. Akhlak yang terpancar dari tawhid akan membentuk integritas yang membentuk good corporate governance dan market diciplin yang baik. Di atas fondasi tersebut terdapat sepuluh pilar yang menjadi prinsip untuk mencapai tujuan (falah), Kesepuluh pilar tersebut adalah maslahah, keadilan, khilafah tanggung jawab, kebebasan, ownership (kepemilikan), produktifitas, persaudaraan (ukhuwah), nubuwwah, dan jaminan sosial.
Penerapan ekonomi syariah di Indonesia dimaksudkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat, bangsa dan negara serta berkontribusi secara nyata dan optimal bagi perekonomian nasional untuk mewujudkan stabilitas ekonomi, pemerataan, pertumbuhan dan kemandirian ekonomi bangsa. Dengan demikian upaya pengembangan ekonomi syariah di tanah air merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang diorientasikan untuk kepentingan bangsa.
Sistem ekonomi syariah yang hendak diterapkan adalah sebuah sistem yang bersifat universal, inklusif, dan modern. Universalisme dan Inklusivisme ekonomi syariah meniscayakan eksistensi ekonomi syariah terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Modern berarti system ekonomi syariah dirumuskan secara rasional dan canggih untuk mengatasi permasalahan ekonomi yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem ekonomi syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi bangsa dan Negara Indonesia.
Untuk mewujudkan penerapan ekonomi syariah di Indonesia, diperlukan roadmap ekonomi syariah. Masyarakat Ekonomi Syariah telah merumuskan roadmap ekonomi syariah untuk jangka waktu 2010-2020. Roadmap ekonomi syariah ini memuat visi, misi, sasaran pengembangan ekonomi syariah serta sejumlah inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas dan terukut untuk mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, dengan pencapaian sasaran pada lima pilar utama, yaitu Sumber Daya Insani, Regulasi, Institusi, Supervisi dan Teknologi.
Dalam jangka pendek, ekonomi syariah di Indonesia lebih diarahkan pada pembangunan landasan ekonomi syariah yang meliputi lima pilar di atas. Dalam jangka menengah, ekonomi syariah diarahkan pada upaya memperkokoh sistem ekonomi syariah, yang ditandai pada sejumlah indikator capaian, baik di pilar SDI, Regulasi, Institusi, Supervisi dan Teknologi. Pada akhirnya di tahun 2020, sistem ekonomi syariah yang ingin diwujudkan oleh Masyarakat Ekonomi Syariah adalah transformasi lembaga usaha yang sesuai dengan prinsip syariah.
Tantangan ekonomi syariah
Dalam mengembangkan dan menerapkan ekonomi syariah di Indonesia, masih banyak kendala dan tantangan yang dihadapi. Tantangan utama dan mendasar ialah kondisi obyektif masyarakat di mana tingkat kesadaran (fairness) tentang pengamalan ekonomi syariah masih rendah. Kesadaran masyarakat Indonesia, khususnya kaum muslimin masih belum sesuai dengan apa yang diharapkan, baik kesadaran pemimpin, tokoh agama, dan masyarakat. Hal ini terbukti dari market share seluruh lembaga keuangan syariah secara kuantitatif yang masih kecil, yaitu rata-rata belum mencapai 5 persen.
Tantangan berikutnya adalah kondisi obyektif sumber daya insani ekonomi syariah. Pertumbuhan dan ekspansi bank-bank syariah dan lembaga keuangan syariah yang demikian massif, membutuhkan ketersediaan SDI yang berkompeten dan professional. Namun kebutuhan SDI yang demikian banyak, belum diimbangi dengan supply SDI yang memadai, baik dari lembaga pendidikan formal berupa Perguruan Tinggi maupun lembaga pendidikan dan pelatihan. Masalah lain terkait dengan SDI adalah masih minimnya SDI syariah yang utuh (integral). Ekonomi syariah masih kekurangan SDI yang benar-benar mendalami dua bidang ilmu sekaligus secara komprehensif, yaitu ilmu-ilmu syariah dan ilmu ekonomi keuangan. Kebanyakan SDI Lembaga Keuangan Syariah saat ini adalah mereka yang fasih berbicara tentang ilmu ekonomi keuangan kontemporer, tetapi kurang dalam ilmu-ilmu syariah. Sebaliknya banyak pakar yang mahir dalam ilmu fikih dan syariah tetapi minim tentang Ilmu ekonomi keuangan modern. Karena kekurangan itu, maka saat lebih dari 70 persen SDI syariah berasal dari lembaga konvensional. Dampak lain kekurangan SDI syariah terjadinya praktek bajak membajak sesama lembaga leuangan keuanjgan syariah. Semua masalah sumber daya insani ini, harus diatasi secara terencana, terukur dan berkelanjutan.
Tantangan selanjutnya adalah masalah regulasi ekonomi syariah. Berbagai studi tentang hubungan hukum dan regulasi dengan pembangunan ekonomi menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi tidak akan berhasil tanpa pembangunan aspek regulasi. Memperkuat institusi-institusi hukum adalah “precondition for economic change”, “crucial to the viability of new political system”, and “ an agent of social change”.
Masalah ekonomisyariah lainnya yang sangat krusial adalah persoalan supervisi se ekonomi syariah. Tantangannya adalah bagaimana market share ekonomi syariah sepuluh tahun ke depan minimal mencapai 20 persen. Untuk mencapai itu diperlukan gerakan grand strategi, edukasi, sosialisasi dan gerakan unorganik yang secara signigfikan, mendorong peningkatan market share ekonomi syariah. Dana-dana umat Islam, dana ayayasan dan lembaga ekonomi umat, dana haji, zakat dan waqaf, masih banyak ditempatkan di bank konvensional. Di masa depan, keseluruhan dana potensial tersebut diendorse agar dikelola secara bertahap di lembaga-lemaga keuangan perbankan dan keuangan syariah.
Salah satu pilar penting untuk mengembangkan ekonomi syariah adalah perangkat teknologi canggih yang tersedia untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebagian bank syariah sudah dapat menyediakan layanan berbasis teknologi, namun sebagian besar lembaga keuangan syariah masih tertinggal di bidang teknologi. Padahal infrastruktur teknologi merupakan pilar utama dalam kegiatan bisnis keuangan. Lembaga keuangan mikro baik BPRS syariah maupun BMT, seharusnya juga menerapkan perangkat teknologi modern dalam melayani nasabahnya sebagaimana halnya bank-bank konvensional.
ROADMAP EKONOMI SYARIAH INDONESIA
Visi 2020 :
Sistem Ekonomi Indonesia Telah Menerapkan System Ekonomi Syariah
Misi 2020 :
Menciptakan Lingkungan Yang Kondusif Untuk Menerapkan Prinsip Syariah Islam Pada Sistem Dan Kegiatan Ekonomi Di Indonesia Yang Meliputi:
1. SDI
2. REGULASI
3. INSTITUSI
4. SUPERVISI DAN
5. TEKNOLOGI
SASARAN |
2010-2013 |
2014-2016 |
2017-2019 |
VISI |
Membangun Landasan Bagi System Ekonomi Indonesia |
Memperkokoh Sistem Ekonomi Syariah |
Mentransformasi Lembaga Usaha Agar Sesuai Dengan Prinsip Syariah |
SDI |
a. Terciptanya Kesadaran untuk menerapkan ekonomi syariah (Pemimpin, ummat dan masyarakat) |
a. Pemimpin, ummat dan masyarakat atas kesaran diri sendiri menerapkan ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari |
a. Pemimpin, ummat dan masyarakat meminta ekonomi syariah menjadi sistem ekonomi Indonesia |
b. HDI meningkat 20% dari posisi 2009 |
b. HDI meningkat 30% dari posisi 2013 |
b. HDI meningkat dua kali lebih baik dari posisi 2010 |
|
c. Tersedianya program studi dan mata ajaran ekonomi syariah di semua jenjang pendidikan yang ditunjang oleh lembaga sertifikasi profesi |
c. Tersedianya tenaga pengajar yang profesional untuk program studi dan mata ajaran ekonomi syariah di semua jenjang pendidikan |
c. Tersedianya para Guru Besar ekonomi syariah di seluruh PTN yang menjadi rujukan civitas akademika & pelaku ekonomi syariah |
|
d. Terpenuhinya jumlah SDI yang dibutuhkan industri keuangan syariah |
d. Tersedianya SDI yang memiliki pengetahuan dan kompetensi untuk mengembangkan ekonomi syariah |
d. Tersedianya hasil riset yang aplikatif sesuai dengan kebutuhan untuk mengembangkan ekonomi syariah |
|
REGULASI |
a. Diberlakukannya undang-undang lembaga keuangan non-bank dan keuangan mikro yang sesuai syariah |
a. Tersedianya draft Undang-Undang Dual Economic System & Baitul Maal yang didukung oleh kajian akademis |
a. Regulasi yang dibutuhkan untuk menerapkan ekonomi syariah sudah menjadi undang-undang |
b. Deregulasi undang-undang pajak yang menghambat pengembangan ekonomi syariah |
b. Tersedianya undang-undang pajak yang memberi insentif bagi kegiatan ekonomi syariah |
b. Tersedianya regulasi pajak yang sesuai dengan karakter bisnis syariah |
|
c. Regulasi zakat sebagai bagian dari pembayaran pajak diberlakukan |
c. ZISWAF sudah menjadi bagian dari sistem fiskal Indonesia |
c. ZISWAF sudah menjadi sistem pengentasan kemiskinan di Indonesia |
|
d. Memastikan bahwa fatwa yang dibutuhkan untuk kegiatan ekonomi syariah tersedia |
d. Memastikan semua fatwa yang dibutuhkan untuk kegiatan ekonomi syariah sudah berlaku sebagai hukum positif |
d. Meningkatkan kualitas fatwa sehingga menjadi rujukan industri keuangan syariah Asia Tenggara |
|
e. Tersedianya dewan pengawas syariah di semua lembaga bisnis syariah oleh DSN MUI |
e. Adanya standarisasi kemampuan pengawasan oleh dewan pengawas syariah. |
e. Pengawasan terhadap kepatuhan syariah oleh dewan pengawas syariah diatur dengan peraturan perundang-undangan |
|
INSTITUSI |
a. Sudah berdiri APEX untuk LKMS |
a. Sudah berdiri Otoritas Jasa Keuangan Syariah (OJK Syariah) |
a. Sudah berdiri Institusi-institusi, baik bank maupun non-bank, yang dibutuhkan untuk penerapan ekonomi syariah |
b. Penguatan Peran DPbS BI dengan menyediakan layanan atas segala kebutuhan perbankan syariah |
b. Tersedianya unit kerja Direktorat Perbankan Syariah di seluruh Kantor (Wilayah) Bank Indonesia |
b. Sudah ada deputi gubernur BI yang khusus menangani perbankan syariah |
|
c. Penguatan peran seluruh Biro LKS Non-bank di BAPEPAM & LK dengan menyediakan layanan atas segala kebutuhan LKS Non-bank |
c. Meningkatkan kewenangan seluruh Biro LKS Non-Bank di BAPEPAM & LK menjadi setingkat direktorat |
c. Sudah ada setingkat Direktorat Jenderal yang khusus menangani LKS Non-Bank di BAPEPAM & LK |
|
d. Dinar-dirham sudah dapat digunakan sebagai alat transaksi di dalam deposito |
d. Dinar-dirham sudah menjadi alat transaksi yang sah di setiap transaksi ekonomi |
d. Dinar-dirham sudah menjadi underlying di setiap transaksi ekonomi |
|
SUPERVISI |
a. Market share ekonomi syariah minimal mencapai 8% |
a. Market share ekonomi syariah minimal mencapai 15% |
a. Market share ekonomi syariah minimal mencapai 20% |
b. Minimal 25% dari asset lembaga keuangan milik pemerintah (BUMN dan BUMD) ditempatkan pada keuangan syariah |
b. Minimal 40% dari aset lembaga keuangan milik pemerintah (BUMN dan BUMD) ditempatkan pada lembaga keuangan syariah |
b. Minimal 50% dari aset lembaga keuangan milik pemerintah (BUMN dan BUMD) ditempatkan pada lembaga keuangan syariah |
|
c. Minimal 15% dari kabupaten/kota dan desa di seluruh Indonesia sudah ada LKS dan atau LKMS |
c. Minimal 40% dari kabupaten/kota dan desa di seluruh Indonesia sudah ada LKS dan atau LKMS |
c. Minimal 60% dari kabupaten/kota dan seluruh desa di Indonesia sudah memiliki LKS dan atau LKMS. |
|
d. Sudah terdapat kegiatan usaha yang sesuai syariah minimal 15% dari kabupaten/kota dan seluruh desa di Indonesia. |
d. Sudah terdapat kegiatan usaha yang sesuai syariah minimal 30% dari kabupaten/kota dan seluruh desa di Indonesia. |
d. Sudah terdapat kegiatan usaha yang sesuai syariah minimal 60% dari kabupaten/kota dan seluruh desa di Indonesia. |
|
e. 45% dana masyarakat yang dihimpun untuk kegiatan haji dan umrah, LAZ/BAZ harus melalui lembaga keuangan syariah. |
e. 70% dana masyarakat yang dihimpun untuk kegiatan haji dan umrah, LAZ/BAZ harus melalui lembaga keuangan syariah. |
e. Semua dana masyarakat yang dihimpun untuk kegiatan haji dan umrah, LAZ/BAZ harus melalui lembaga keuangan syariah. |
|
f. Minimal 25% dana masyarakat yang dihimpun oleh organisasi masyarakat & yayasan untuk kegiatan keagamaan Islam lainnya harus melalui lembaga keuangan syariah. |
f. Minimal 45% dana masyarakat yang dihimpun oleh organisasi masyarakat & yayasan untuk kegiatan keagamaan Islam lainnya harus melalui lembaga keuangan syariah. |
f. Minimal 75% dana masyarakat yang dihimpun oleh organisasi masyarakat & yayasan untuk kegiatan keagamaan Islam lainnya harus melalui lembaga keuangan syariah. |
|
g. Minimal 25% dari dana TKI ditransaksian melalui dana LKS |
g. Minimal 35% dari dana TKI ditransaksikan melalui dana LKS |
g. Minimal 60% dari dana TKI ditransaksikan melalui dana LKS |
|
h. Pembiayaan proyek pemerintah dan penerbitan sukuk minimal 25% syariah |
h. Pembiayaan proyek pemerintah dan penerbitan sukuk minimal 35% syariah |
h. Pembiayaan proyek pemerintah dan penerbitan sukuk minimal 50% syariah |
|
i. Memastikan program ekonomi syariah masuk ke dalam RPJM |
i. Memastikan program ekonomi syariah masuk ke dalam program pemerintah |
i. Memastikan program ekonomi syariah telah dijalankan oleh pemerintah |
|
j. Minimal 35% Surat-surat berharga di pasar modal sesuai syariah. |
j. Minimal 50% Surat-surat berharga di pasar modal sesuai syariah. |
j. Minimal 70% Surat-surat berharga di pasar modal sesuai syariah. |
|
k. Pertumbuhan pengumpulan dana ZIS tumbuh sebesar 30% |
k. Pertumbuhan pengumpulan dana ZIS tumbuh sebesar 40% |
k. Pertumbuhan pengumpulan dana ZIS tumbuh sebesar 50% |
|
l. Penghimpunan wakaf uang minimal mencapai 2,5% dari total aset wakaf |
l. Penghimpunan wakaf uang minimal mencapai 5% dari total aset wakaf |
l. Penghimpunan wakaf uang minimal mencapai 10% dari total aset wakaf |
|
TEKNOLOGI |
Layanan Online atas jasa keuangan syariah telah mencapai 30% |
Layanan Online atas jasa keuangan syariah telah mencapai 50% |
Layanan Online atas jasa keuangan syariah telah mencapai 75% |
Telah terkoneksinya antar LKMS minimal 30% dari jumlah LKMS yang ada |
Telah terkoneksinya antar LKMS minimal 50% dari jumlah LKMS yang ada |
Telah terkoneksinya antar LKMS minimal 80% dari jumlah LKMS yang ada |
|
Telah terkoneksinya LKMS dan Bank Syariah minimal 25% dari jumlah LKMS yang ada |
Telah terkoneksinya LKMS dan Bank Syariah minimal 40% dari jumlah LKMS yang ada |
Telah terkoneksinya LKMS dan Bank Syariah minimal 60% dari jumlah LKMS yang ada |