Situs Resmi DPP IAEI - Contact Center 021-3840059
Tetap Terhubung Bersama IAEI di Media Sosial Facebook , TwitterInstagram dan Youtube Channel dengan tagar #EkonomiIslam

OJK : Saham Waskita Beton masuk dalam Daftar Efek Syariah

Updated: Wednesday 14 September 2016 - 15:57 Kategori: Umum Posted by: Admin IAEI

JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Keputusan  Dewan  Komisioner  Otoritas  Jasa   Keuangan  terkait  dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-40/D.04/2016 tentang Penetapan Saham PT Waskita Beton Precast Tbk sebagai Efek Syariah. 

Dengan  dikeluarkannya Keputusan Dewan  Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-22/D.04/2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang Daftar Efek Syariah.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK M Noor Rachman mengatakan, dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Waskita Beton Precast Tbk. 

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat di percaya.

"Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik," ujar Noor Rachman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/9).

Noor Rachman menambahkan, dengan keputusan tersebut jumlah efek syariah saat ini mencapai 326 saham. Data September 2016 menunjukkan jumlah saham syariah sebanyak 54,4 persen dari seluruh saham di pasar modal dengan nilai kapitalisasi mencapai Rp 3.242,5 triliun (berdasarkan Indeks Saham Syariah Indonesia).  

Sumber: Republika