Situs Resmi DPP IAEI - Contact Center 021-3840059
Tetap Terhubung Bersama IAEI di Media Sosial Facebook , TwitterInstagram dan Youtube Channel dengan tagar #EkonomiIslam

Konsep Harta dalam Perspektif Hukum Islam

Updated: Friday 31 March 2017 - 10:06 Kategori: Ekonomi Syariah Posted by: mugni muhit

Harta merupakan komponen pokok dalam kehidupan manusia, aspek dlaruriyat yang tidak dapat ditinggalakan dan dikesampingkan. Dengan harta tersebut manusia dapat memenuhi kebutuhan dan keinginannya, baik yang bersifat materi maupun immaterial. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan tersebut terjadilah kemudian proses hubungan kepentingan dan kebutuhan  antar sesama manusia yang secara fithrah manusia tidak dapat hidup sendiri, melainkan saling membutuhkan satu sama lainnya.

Dalam konteks inilah, harta sebagai objek dalam berbagai transaksi, seperti jual beli, ijarah, rahn, musyarakah, dan akad-akad muamalah lainnya, sampai status harta menjadi milik seseorang.

Wahbah Zuhaily mengatakan bahwa secara etimologis al-maaal diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat mendatangkan ketenangan, kenyamanan dalam bentuk materi/fisik maupun dalam bentuk manfaat, serrta dapat dimiliki oleh manusia secara penuh dengan cara kasab.[1]

Dengan demikian al-maal adalah sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhan manusia  dan berada dalam genggaman kepemilikian manusia itu sendiri. Konsekuensi logis dari definisi tersebut adalah bahwa benda atau barang yang balum dalam kekuasaan, kepemilikan, dan berada dala genggaman tangan, tidak dapat dikatakan sebagai harta (al-maal).

Ulama Hanafiyah menegaskan bahwa al-maal adalah segala sesuatu yang mungkin untuk dimiliki, disimpan dan dimanfaatkan.[2] Dimiliki dan disimpan maksudnya sesuatu itu harus bersifat kebendaan, berwujud, dapat lihat, diukur, ditimbang, dinilai, dihargai dijualbelikan, dipindahtangankan.  Kemudian dimanfaatkan maksudnya adalah sesuatu itu masih dalam kondsi layak untuk dipakai, digunakan, disenangi, diinginkan, dan atau dikonsumsi berdasarakan kekhususan maupun keumumannya serta dapat diterima, diakui, dan dibenarkan oleh masyarakat umum.

Pada umumnya kebanyakan ualam fiqh memaknai harta dengan seagala sesuatu yang bernilai finansial atau berharga, serta dapat dijualbelikan, sehingga jika ada yang menghilangkan atau merusaknya, harus dilakukan ganti rugi atau tanggungjawab. Jadi segala sesuatu yang bernilai meterial, itulah harta, sementara manfaat dan atau hak, menurut Hanafiyah tidak termasuk ke dalam harta. Meskipun demikian, ada juga ulama yang berpendapat bahwa hak dan manfaat juga termasuk harta.[3]

Yang dimaksud manfaat adalah bernilai guna dan faedah, sehingga kepemilikan atas suatu benda akan memberikan arti penting dan fungsi bagi pemiliknya. Dengan memiliki laptop atau notbook, seseorang dapat mengerjakan pekerjaan ketikan, atau internetan, brosing, seaching, dll. Orang yang memiliki handphone juga dapat mengambil manfaat dengan berkomunikasi melalui, WA, SMS, telpon langsung, dan fungsi-fungsi serta manfaat lainnya dari handphone tersebut.

Berbeda dengan hak, ia adalah segala sesuatu yang telah ditetapkan syara’ untuk dapat dikuasai dan diterima oleh seseorang. Pemilik hak tersebut memiliki kewenangan penuh atas benda yang oleh syara’ dibenarkan. Dengan demikian, ulama Hanafiyah berargumentasi bahwa hak dan manfaat, baik yang terkait dengan harta maupun tidak terkait harta, tidak dikategorikan sebagai harta, sebab tidak dapat dimiliki dan disimpan, apalagi hak dan manfaat itu secara bertahap mengalami pengurangan kualitas dan kuantitas.

Jumhur ulama menegaskan, hak dan manfaat tetap termasuk harta, sebab masih ada keungkinan untuk dapat dimiliki dan dikuasai, yaitu kepemilikan dan penguasaan yang melekat pada benda yang bermanfaat tersebut.

Dengan demikian, secara esensial, seseorang memiliki barang atau benda karena dalam benda tersebut terdapat unsur manfaat, sepanjang aspek manfaat tersebut masih ada melekat, maka sepanjang itu pula benda akan digenggamnya dengan baik, dan mungkin jika manfaatnya sudah tida ada, benda akan dipindahtangankan, atau bahkan diuang dan dihilangkan.

Ada perbedaan pandangan di antara para ulama, dalam hal konsekuensi hukum yang timbul akibat perbedaan cara pandang tentang hak dan manfaat ini. Hanafiyah berpendapat bahwa orang yang melakukan ghashab barang orang lain dalam waktu tertentu, kemudian barang tersebut ia kembalikan dengan utuh, maka ia tidak berkewajiban untuk mengganti atau mengembalikan kualitas barang seperti sedia kala. Sementara mayoritas  ulama berpendapat, orang yang meng-ghashab wajib mengganti nilai manfaat benda yang ia ghashab, benda tersebut harus kembali utuh seperti sebelumnya.

Selanjutnya, Hanafiyah mengatakan: akad ijarah dengan sendirinya akan berakhir jika pemilik barang sewaannya itu meninggal, sebab manfaat itu bukan harta, sedangkan menurut jumhur ulama, ijarah tetap berlangsung meskipun pemilik benda telah meninggal, sebab manfaat itu adalah harta yang dapat diwariskan. Ahmad Wardi Muslich mengklasifikasi harta menjadi empat bagian[4], yaitu:

1. Harta Mutaqawwim dan Ghair Mutaqawwim

Al-Maal mutaqawwim adalah  harta yang diperoleh manusia sebagai hasil uasaha atau kasab yang diperbolehkan syara’ untuk memanfaatkannya. Sedangkan ghair mutaqawwim yaitu harta yang belum dicapai dan tidak dimiliki sebagai hasil dari uasaha atau kasab, sehingga harta tersebut masih di tempat lain, belum dalam kekuasaan dan genggamannya. Perbedaan pendapat antara Hanafiyah dan jumur ualama ini berdampak kepada hukum, pertama, sah dan tidaknya harta tersebut menjadi objek transaksi. Jika harta mutaqawwim, maka sah transaksinya, tetapi jika ghair mutaqawwim, tidak sah transaksinya. Kedua, adanya kewajiban untuk menggantinya, dan ketiga, harta ghair mutaqawwim yang dimiliki Muslim, tidak ada kewajiban untuk menggantinya. Namun jika pemiliknya non Muslim, babi yang dibunuh menurut Hanfiyah harus dilakukan upaya tanggungjawab dengan menggantinya.

2. ‘Iqar dan Manqul

Al-Maal al-‘iqar adalah harta yang tidak dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya, seperti tanah dan bangunan. Termasuk juga tanaman, pepohonan yang melekat tertanam di atas tanah tersebut merupakan maal al‘iqar, jika sama sekali tidak dapat dipindah. Sedangkan al-maal al-manqul adalah harta yang dapat dipindahkan, dikirimkan, atau diantarkan ke tempat lain. Namun demikian, dalam kondisi tertentu al- maal ‘iqar dapat berubah menjadi al-maal al-manqul dan yang manqul dapat brubah menjadi ‘iqar.

3. Mitsli dan Qimi

Harta mistli adalah harta yang ada padanannya atau persamaannya di pasar secara utuh tanpa ada perbedaannya sama sekali. Ada empat jenis harta mistli ini, yaitu: kategori al-makilaat (ditakar), al-mauzunaat (ditimbang), al-‘adadiyaat (dihitung), al-dzira’iyyaat (diukur). Sedangkan harta qimi adalah harta yang tidak terdapat padanannya di pasar, namun setiap satuannya memiliki harga dan nilai yang berbeda.

 4. Istihlaqi dan Isti’mali

Al-Maal istihlaki adalah harta yang tidak mungkin lagi dapat dimanfaatkan kecuali dengan merusak bentuk fisik harta tersebut, seperti uang, emas, perak, batu bara, dan pertambangan lainnya. Dan al-maal isti’maali adalah harta yang dapat dimanfaatkan tanpa harus merubah fisik harta tersebut terlebih dahulu, seperti perkebunan, rumah kontrakan, komputer, handphone dan barang-barang lainnya.

[1]Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islam wa Adillatuhu, Beirut: 2005.

[2]Abdul Aziz Muhamad Azam, Fiqh Muamalah, Dar al-Fikr: 2007.

[3]Ibn Rusyd, Bidyat al-Mujtahid, tt, Semarang.

[4]Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalah, Jakarta: Amzah, 2010.

 
Tulisan: mugni muhit


comments powered by Disqus