Situs Resmi DPP IAEI - Contact Center 021-3840059
Tetap Terhubung Bersama IAEI di Media Sosial Facebook , TwitterInstagram dan Youtube Channel dengan tagar #EkonomiIslam

Kuliah Tamu Sekjen IAEI: Peran Ekonomi Syariah menuju APBD Hijau Berkelanjutan

Updated: Friday 12 August 2022 - 10:56 Kategori: Siaran Pers Posted by: Admin IAEI

IAEI, SURABAYA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) sekaligus Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, Astera Primanto Bhakti, memberikan Kuliah Tamu  di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya dan melantik sejumlah Komisariat di Jawa Timur saat kunjungan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat IAEI di Jawa Timur pada Kamis (11/8).

Sekjen IAEI dalam paparannya menyampaikan, perubahan iklim merupakan suatu isu bersama yang menjadi perhatian global. Tahun 2021 menunjukkan rata-rata suhu bumi meningkat sebesar 0,08 °Celsius per dekade sejak 1880, yang membuatnya menjadi tahun terpanas keenam dalam catatan sejarah (Global Climate Report). Pengaruhnya pada ekonomi dapat berupa disrupsi bisnis, peningkatan harga energi, peningkatan harga pangan, penurunan nilai aset dan lain sebagainya. Dalam konteks keuangan tentunya perubahan iklim menimbulkan risiko baru bagi lembaga keuangan yang dapat memengaruhi nilai aset dan risiko kredit.

Sustainable Development Goals (SDGs) yang juga sejalan dengan prinsip berkelanjutan dalam pembangunan ekonomi Syariah, merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. Ekonomi Syariah juga tidak anti-growth atau de-growth yang percaya bahwa keberlanjutan bumi berkonsekuensi pada harus turunnya level pembangunan ekonomi dunia (negative growth). Melainkan ekonomi syariah percaya adanya titik healthy growth dimana pembangunan ekonomi dapat berkesinambungan dengan pelestarian alam melalui perubahan mentalitas konsumsi dan produksi serta bantuan teknologi.

Dalam paparannya, Sekjen IAEI menerangkan, sudut pandang maqasid shari’ah membuat kita mengetahui bahwa banyak kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia sesuai dengan semangat Islam walaupun tidak menggunakan label syariah. Dalam Nationally Determined Contribution (NDC) 2030, Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi karbon sebesar 29% dengan usaha sendiri sampai tahun 2030. Pemerintah juga terus berusaha mendorong transisi ekonomi hijau berkelanjutan melalui APBN dan APBD. APBN/APBD merupakan salah satu sumber pendanaan domestik mitigasi dan adaptasi iklim. Baik dalam bentuk belanja APBN/APBD, Pembiayaan, Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), dan Pajak Karbon.

Walaupun secara konseptual ekonomi syariah sangat mendukung transisi pembangunan hijau, namun secara instrumen harus bisa dibuktikan peran ekonomi syariah dalam mendukung transisi tersebut. Indonesia adalah salah satu yang leading dalam hal penerbitan Green Sukuk, Islamic blended finance, dan juga Green Municipal Sukuk. Sejak tahun 2018, Indonesia menjadi salah satu leader yang aktif dalam berinovasi menerbitkan sukuk baik global maupun domestik. Bahkan pada November 2019, Indonesia menjadi yang pertama menerbitkan Sukuk Ritel yang dapat diakses oleh investor ritel domestik. Indonesia juga terus berinovasi dengan 'mengawinkan' keuangan komersial Islam dan dana sosial Islam, salah satu bentuk konkretnya adalah terbitnya Cash Waqf-Linked Sukuk (CWLS). Salah satu skema yang masih belum diimplementasikan namun sangat mungkin dilakukan adalah penerbitan green sukuk oleh daerah yang diberikan ruang cukup besar dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD). 

 Keberlanjutan adalah aspek yang tidak terpisahkan dari ekonomi syariah. Pembangunan yang ada perlu berfokus pada peningkatan kesejahteraan ekonomi, namun juga ramah terhadap lingkungan dan membuahkan keadilan sosial. Pemerintah terus berupaya untuk mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbagai cara, termasuk diantaranya politik anggaran. Namun demikian diperlukan sinergi dan inovasi dari banyak pihak untuk bisa merealisasikan pembangunan berkelanjutan yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Syariah tersebut.