Situs Resmi DPP IAEI - Contact Center 021-3840059
Tetap Terhubung Bersama IAEI di Media Sosial Facebook , TwitterInstagram dan Youtube Channel dengan tagar #EkonomiIslam

Sikap dan Rekomendasi IAEI Jawa Timur terhadap Kasus Properti Syariah

Updated: Rabu 15 Januari 2020 - 16:02 Kategori: Siaran Pers Posted by: Admin IAEI

Sikap dan Rekomendasi IAEI Jawa Timur terhadap Kasus Properti Syariah

Dalam rangka menyikapi keresahan masyarakat atas pemberitaan sejumlah kasus terkait Properti Syariah yang sudah memakan korban di wilayah Jawa Timur, juga mempertimbangkan maraknya penawaran Properti Syariah di berbagai wilayah Jawa Timur, IAEI Jawa Timur merasa perlu hadir untuk menyampaikan sikap dan rekomendasi guna meredakan dan meluruskan persoalan tersebut.

Properti Syariah menggeliat dalam 5 tahun terakhir. Selain permintaan pasar untuk memenuhi kebutuhan rumah tinggal dengan nuansa religi, juga karena faktor investasi pada bidang properti yang masih diminati masyarakat karena nilainya terus meningkat sehingga dapat menjadi hedging dari gerusan inflasi dan risiko lainnya.

Namun demikian, pada penghujung 2019, merebak kasus penipuan berkedok Properti Syariah. Polda Metro Jaya mengungkap dua kasus penipuan penjualan rumah syariah. Bulan November 2019, kasus pertama menipu 270 orang dengan total kerugian mencapai Rp 23 miliar. Perumahan syariah dijanjikan akan dibangun di lima lokasi, yakni dua perumahan di

kawasan Bogor, satu di Bekasi, satu di Bandung, dan satu perumahan di Lampung. Bulan Desember 2019, kasus kedua menipu 3.680 korban dengan total kerugian mencapai Rp 40 miliar. Perumahan syariah pada kasus kedua ini rencananya akan dibangun di daerah Tangerang Selatan dan Banten.

Mengawali 2020, kasus Properti Syariah meluas hingga Jawa Timur. Awal Januari, Polrestabes Surabaya menangkap pemilik sekaligus Direktur Utama perusahaan property perumahan syariah di Kabupaten Sidoarjo setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari korban penipuan. Dari hasil penyidikan, terungkap status lahan yang dipasarkan merupakan milik orang lain yang disewa oleh pelaku. Bahkan sebagian lahan tersebut masih berupa rawa, sementara sisanya sudah dilapisi paving block.

MODUS OPERASI

Promosi yang banyak digunakan diantaranya adalah ‘Murah’, ‘Berkonsep Syariah’, ‘Bebas Riba’, ‘Pembelian Angsuran’, ‘Tidak Ada Bunga Kredit’, ‘Tidak Melibatkan Bank’, ‘Tidak ada BI Checking’, ‘Tidak Ada Denda Keterlambatan’ dan ‘Tidak Mengenal Sita’.1

Promosi Properti Syariah pada awalnya dilakukan di tempat-tempat ibadah. Dalam perkembangannya, promosi Properti Syariah juga dilakukan di hotel-hotel melalui seminar tentang berbisnis atau bersyirkah secara halal. Tayangan Properti Syariah yang ditampilkan umumnya dalam bentuk animasi yang membangun persepsi tentang bagaimana nantinya Properti Syariah akan dibangun.

Secara umum, modus operasi Properti Syariah tidak melibatkan pihak ketiga, baik itu pemerintah maupun lembaga keuangan. Pengembang dari Properti Syariah umumnya tidak memakai modal. Mereka mengelola cash flow dari dana booking fee, uang muka, angsuran, dan sebagainya untuk membangun rumah. Mereka bekerjasama dengan Pemilik Lahan dan menjanjikan bagi hasil dari keuntungan penjualan rumah. Proses jual beli langsung dilakukan antara Pembeli dengan Pengembang.

Secara bertahap, modus operasi Pengembang dari Properti Syariah dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Pengembang mencari lahan luas.

2. Pengembang menyampaikan kepada Pemilik Lahan bahwa lahan akan dikembangkan untuk perumahan.

3. Pengembang menawarkan akad bagi hasil dari hasil penjualan unit rumah.

4. Pengembang membayarkan hanya uang muka kepada Pemilik Lahan.

5. Pelunasan kepada Pemilik Lahan secara bertahap sesuai dengan penjualan lahan atau unit rumah.

6. Sambil jalan, lahan diproses cut & fill.

7. Pengembang memasarkan lahan atau unit melalui komunitas dengan merekrut banyak tenaga pemasaran.

8. Pengembang tidak melibatkan bank, termasuk bank syariah, karena pembiayaan secara in house dikelola sendiri oleh Pengembang.

9. Pengembang banyak menerima uang muka dan angsuran dari end user.

10. Bila Pengembang amanah, uang tersebut digunakan untuk pembangunan perumahan.

11. Bila tidak amanah, uang dibawa lari oleh Pengembang.

Jika dipelajari, modus operasi Properti Syariah umumnya menawarkan akad istisna’ (pesan bangun)2. Harga dan cicilan ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak antara Pembeli dan Pengembang. Pengembang juga tidak mengenakan denda atau penarikan rumah bila Pembeli terlambat membayar angsuran. Mengingat Pengembang dari Properti Syariah tidak melibatkan perbankan, maka secara otomatis tidak terkena BI Checking3.

SIKAP DPW IAEI JAWA TIMUR

1. Mendukung Penegak Hukum untuk memproses Pengembang yang diduga melakukan tindak penipuan agar dugaan penipuan ini jelas dan tegas perkaranya. Jika terbukti melakukan penipuan, maka pelaku penipuan Properti Syariah tidak hanya dijerat pasal penipuan tetapi juga pasal penodaan agama (Islam). Tidak bisa dipungkiri, kasus ini berpotensi menciderai gerakan Ekonomi Syariah yang selama ini dibangun oleh pemerintah dan banyak pihak terkait, termasuk IAEI. IAEI secara nasional adalah organisasi profesi yang konsen pada pengembangan Ekonomi Islam.

2. Ekonomi Syariah, termasuk Bisnis Syariah didalamnya, sangat menentang adanya penipuan dan ketidakjelasan yang dapat merugikan pihak lain. Allah SWT telah berfirman dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 29, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta diantara kalian dengan cara yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang terjadi atas dasar saling ridha (suka sama suka) dari kalian”. Dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 188, “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. Maksud dari kata “cara yang bathil” adalah cara yang haram atau segala cara yang tidak sesuai dengan ketentuan syara’ atau cara yang tidak benar atau cara-cara yang tidak dihalalkan syara’ seperti riba, judi, paksaan dan penipuan. Penipuan (tadlis) adalah penyesatan dengan sengaja oleh salah satu pihak yang tidak diketahui oleh pihak mitra janji (unknown to one party) dengan memberikan keterangan-keterangan palsu disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak mitra janjinya.

3. Indikator Ekonomi Syariah, termasuk Bisnis Syariah didalamnya, tidak hanya pada label ‘Syariah’ semata. ‘Syariah’ adalah al-syarī‛ah ( الشريع ة ) yang berasal dari bahasa Arab dengan akar kata syara‛a ( شرع ), yang secara etimologis berarti sumber air mengalir yang didatangi manusia atau binatang untuk minum (Ibnu Manzur, tt: VIII,175). Adapun secara terminologis, al-Syatiby (1997: 76) mendefinisikan bahwa ‘Syari’ah’ adalah ketentuan-ketentuan hukum yang membatasi perbuatan, perkataan dan kepercayaan (keimanan) orang-orang mukallaf (orang yang menjadi objek hukum). Secara sederhana dapat dipahami bahwa ‘Syari’ah’ adalah segala tuntunan yang diberikan oleh Allah SWT kepada manusia baik dalam bidang akidah, amaliah (perbuatan fisik), dan akhlak.

Sumber dari tuntunan tersebut bisa didapatkan dari teks yang terdapat dalam Al-Quran, hadis Nabi SAW, dan ijma’ para sahabat. Oleh karena itu, Ekonomi Syariah tidak cukup hanya namanya saja ‘Syariah’, tetapi prakteknya harus benar-benar didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai Islam dalam rangka untuk mencapai kebahagiaan hidup, baik di dunia maupun di akherat. Sumber dari keseluruhan nilai tersebut adalah al- Qur’an, al-Sunah, Ijma’ dan Qiyas. Nilai-nilai sistem ekonomi ini merupakan bagian integral dari keseluruhan ajaran Islam yang komprehensif dan telah dinyatakan Allah sebagai ajaran yang sempurna (QS. Al-Ma’idah ayat 3).

REKOMENDASI

1. Meminta pada OJK untuk:

a. Meningkatkan literasi investasi yang terkait Properti Syariah kepada masyarakat.

b. Mendorong Bank Syariah untuk berpartisipasi dalam pembiayaan Perumahan atau Properti Syariah, baik komersil dan bersubsidi.

c. Mengawasi kegiatan dan perlindungan konsumen terkait investasi Properti Syariah.

2. Meminta pada DSN-MUI untuk:

a. Menerbitkan Fatwa DSN-MUI tentang Perumahan atau Properti Syariah dan Investasi terkait Perumahan atau Properti Syariah.

b. Melakukan sertifikasi bagi Pengembang dan Agen Perumahan Syariah.

c. Mewajibkan adanya DPS bagi Pengembang Perumahan atau Properti Syariah.

3. Meminta pada Kementerian PUPR untuk:

a. Mengedukasi masyarakat tentang pembelian Perumahan atau Properti Syariah.

b. Menetapkan persyaratan kualifikasi bagi Pengembang Perumahan atau Properti Syariah, baik komersil dan bersubsidi.

c. Mempublikasi Pengembang Perumahan atau Properti Syariah yang legal.

4. Meminta pada Bank Syariah dan lembaga keuangan mikro syariah untuk membuka Tabungan Properti Syariah.

5. Meminta Real Estate Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERA), Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (APERNAS), dan perhimpunan Pengembang lainnya membuat Bidang/Divisi Perumahan Syariah.

6. Menghimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan reputasi dan legalitas Pengembang, diantaranya dengan memastikan izin usaha Pengembang melalui Sistem Registrasi Pengembang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (SIRENG-PUPR), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), site plan yang disetujui pemerintah daerah, termasuk memastikan keanggotaan Pengembang dari asosiasi perumahan seperti REI, APERSI, HIMPERA, APERNAS, dan perhimpunan lainnya.

7. Menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan literasi terkait Ekonomi dan Bisnis Syariah, termasuk di dalamnya adalah Perumahan atau Properti Syariah, dengan mempertimbangkan kepatuhan terhadap regulasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian siaran pers ini disusun dan disepakati oleh 25 perwakilan Komisariat IAEI Jawa Timur, 9 perwakilan DPW IAEI Jawa Timur, dan 1 perwakilan DPP IAEI untuk disampaikan dan disebarluaskan sebagai bentuk informasi kepada masyarakat luas, utamanya kepada masyarakat Jawa Timur.

Jazakumullah khairan katsir.


Footnote:

1 Temuan di lapangan menunjukkan beberapa Developer dari Properti Syariah dalam promosinya menyudutkan lembaga keuangan syariah, terutama perbankan syariah. 

2 Akad ini sesuai dengan prinsip-prinsip Ekonomi Syariah.

3 BI Checking adalah laporan yang dulunya dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang berisi riwayat kredit atau pembiayaan seorang nasabah kepada bank. Namun, mulai 1 Januari 2018, BI Checking sudah beralih menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 



Kontak:

Dr. M. Fathorrazi (08123209943)
Dr. Moch. Khoirul Anwar (08123109502)

IAEI DPW Jawa Timur

Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Jawa Timur merupakan wadah pakar ekonomi syariah dalam mengembangkan secara nyata kemandirian masyarakat Jawa Timur. IAEI secara nasional adalah organisasi profesi terbesar di Indonesia yang konsen pada pengembangan ekonomi Islam. IAEI didirikan pada Konvensi Nasional Ahli Ekonomi Islam di Istana Wakil Presiden RI di Jakarta, pada 3-4 Maret 2004. Sementara itu, IAEI Jawa Timur resmi dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IAEI Nomor: 049/SK/DPP-IAEI/III/2017 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Timur Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia 2017-2021 tanggal 16 Maret 2017. IAEI Jawa Timur memiliki misi: (1) Memberikan kontribusi nyata melalui pemikiran konstruktif maupun aksi riil dalam pembangunan ekonomi Jawa Timur yang berkeadilan; (2) Menyiapkan sumber daya manusia Jawa Timur yang berkualitas di bidang ekonomi dan bisnis syariah melalui pendidikan dan pelatihan; (3) Membangun sinergi antara dunia usaha, lembaga pendidikan, pemerintah dan masyarakat dalam membumikan ekonomi syariah di Jawa Timur; (4) Membangun jaringan dengan lembaga-lembaga nasional dan internasional dalam bidang pengembangan ekonomi syariah; (5) Melakukan pengkajian dan penelitian bidang ekonomi syariah untuk kemandirian masyarakat Jawa Timur; (6) Mengembangkan inisiatif lokal dalam membangun kemandirian masyarakat.