Baznas dan Laz mempunyai tugas dan fungsi diantaranya: Penyadaran zakat dan membangun persepsi umat agar membayar zakat, melalui amil yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, Penguatan keamilan agar menjadi institusi yang memiliki kinerja baik dan dipercaya oleh masyarkat, peningkatan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat untuk menanggulangi masalah kemiskinan, penguatan fungsi koordinasi, sinergi dan integritas pelaporan pengelolaan zakat secara terintergrasi. Lalu Fokus untuk konsolidasi dan peningkatan ke depan adalah memperluas jangkauan dan sasaran sosialisasi zakat kepada seluruh segmen masyarakat di tanah air, meningkatkan akses dan dukungan Pemerintah terhadap penngelolaan zakat nasional, baik dari sisi regulasi, fasilitasi, pembiyaan dan pengawasan, membangun sistem informasi zakat nasional yang berbasis teknologi informasi sehingga dapat diketahui database mustahiq dan muzaki secara menyeluruh serta hasil penghimpunan dan penyaluran zakat, infak dan sedekah dapat dimonitor setiap saat, mempertajam fokus pendayaguanaan zakat dalam rangka meyujudkan fungsi zakat sebagai jaminan sosial dan perlindungan kemansiaan yang bersifat permanen. (Prof. KH. Didin Hafidhuddin, M.Sc. (Ketua Umum BAZNAS))
Dari Tujuan dan kosolidasi untuk peningkatan tersebut perlu diketahui bagaimana potensi yang ada pada daerah-daerah, sehingga pengembangan zakat sebagai salah satu bagian dari pembangunan Ekonomi di Indonesia perlu diketahui secara lebih spesifik. Fungsi harta zakat yang diberikan kepada fakir miskin itu akan memutar roda perekonomian yang mempunyai dampak luas bagi perekonomian secara makro atau yang lebih dikenal dengan istilah efek multiplier zakat dan hal ini akan dibahas secara tuntas pada SEMNAS IAEI selanjutnya yang bertemakan: Model Pendayagunaan Zakat di Indonesia
Tema Nara Sumber :
Endang Ahmad Yani, SE, MM (Peneliti STEI SEBI): Model Pengelolaan Zakat di Indonesia (Survei 11 kota)
Adril Hakim, ST, MM (Peneliti STEI SEBI): Model Pengelolaan Zakat di Indonesia (Survei 11 kota)
Irfan Syauqi BEIK, M.Sc, Ph.D (Staf Ahli Khusus BAZNAS) : Arsitektur Zakat (Grand desain, Road Map dan UUD zakat)
Wildhan Dewayana (Direktur Manajemen PKPU): Model Pendayagunaan Dana Zakat LAZNAS PKPU
Seminar nasional ini akan dilakanakan pada:
Hari, Tanggal : Selasa, 05 Maret 2013
Waktu : 08.00-12.00 Wib
Tempat : Aula STEI Sebi, Jl. Raya Bojongsari, Depok, Jawa Barat 16517
Karena perserta terbatas, Untuk kemdahan pendaftaran dapat dikirim VIA SMS:
Ketik SNS_NAMA_INSTANSI_EMAIL_NO HP
Kirim ke 0857-165-345-28 (Ahmad Zaenudin)
*Paling lambat tanggal 1 Maret 2013 :)