Jakarta, (04/02). Kekesalan para pelaku bisnis perbankan syariah terhadap pajak berganda pada transaksi Murabahah, mendapat dukungan dari Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI). Melalui Sekretaris Jenderal IAEI, Agustianto, mengatakan, perlu sebuah kajian yang adil terhadap peraturan tersebut, sehingga bank syariah tak merasa dirugikan.
Terlebih kata dia, pemerintah harus melihat dimana pun negara yang melaksanakan sistem keuangan syariah tak memasukkan pajak berganda tersebut dalam operasional perbankan syariah.
“Maka dari itu perlu dipahami oleh pemerintah dan jangan seenaknya sendiri dalam membuat peraturan,”kata Agustianto saat ditemui di kantor IAEI Setiabudi, Jakarta Pusat Rabu (3/2).
Menurut Agustianto, memang benar jika pajak berganda Murabahah tidak dihapus yang terjadi adalah banyak bank syariah yang menunggak pajak dan itu jumlahnya sangat besar sekali.
Untuk menjembatani persoalan silang pendapat antara pelaku perbankan syariah dan pemerintah, Sekjen IAEI bersedia untuk memediasi serta mengkaji mengenai regulasi Undang-Undang Pajak tersebut.
“Sebab apa? Jika hal ini dipaksakan akan menganggu perkembangan bank syariah kedepan,”ujar Agustianto. (Agus Y www.pkesinteraktif.com)