IKATAN AHLI EKONOMI ISLAM INDONESIA
(AD-IAEI)
Bismillaahir rahmaanir rahiim
MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya ilmu pengetahuan dan kebijaksanaan itu bersumber dari Allah SWT sebagai karunia utama yang diberikan Allah kepada umat manusia yang terpilih. Oleh karena itu, manusia harus bersyukur dengan menggunakan dan memanfaatkannya sesuai dengan kehendak-Nya. Dengan bersyukur, maka Allah akan menambah anugerah dan karunia-Nya; dan dengan ingkar, maka Allah akan menurunkan petaka.
Sadar akan amanat yang diberikan Allah sebagai khalifah di muka bumi. Sadar akan misi kekhalifahan manusia untuk membangun peradaban bumi bagi kemakmuran dan kesejahteraan manusia (ista’marokum fiha). Maka dari itu, membangun kesejahteraan (muslihuun) dan menjaga kelestarian bumi adalah misi yang harus sesuai dengan kehendak Allah, serta menjalankannya adalah bagian tak terpisahkan dari ibadah kepada-Nya. Oleh karena itu, kami selaku ulama, akademisi, pengamat dan pelaku ekonomi, menyatakan kebulatan tekad dan menyatukan langkah untuk mengembangkan ekonomi Islam, yaitu ekonomi berlandaskan ke-imanan, nilai etik dan moralitas Islam (akhlaqul-karimah) serta pengaturan normatif syariah.
Wujud dari tanggung jawab kami sebagai umat manusia dan sebagai warga bangsa di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka kami bertekad bulat dan menyatukan langkah untuk ikut serta memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta mencari solusi dan pemecahan masalah terhadap berbagai persoalan keadilan ekonomi, pengurangan kemiskinan, ketimpangan distribusi, keuangan dan moneter serta berbagai persoalan ekonomi lainnya.
Berkat rahmat Allah SWT dan didorong oleh keinginan luhur untuk mengembangkan dan memajukan ekonomi umat dan bangsa, maka dengan Konvensi Nasional Ahli Ekonomi Islam yang diselenggarakan di Istana Wakil Presiden RI pada 3-4 Maret 2004, kami mendeklarasikan berdirinya organisasi Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI).
BAB I
NAMA, TEMPAT, WAKTU dan LOGO
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia disingkat IAEI
Pasal 2
Tempat dan Waktu Didirikan
IAEI didirikan pada Konvensi Nasional Ahli Ekonomi Islam di Istana Wakil Presiden-RI di Jakarta, pada 3 - 4 Maret 2004 untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Logo
Logo Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia terdiri dari tulisan IAEI berwarna hitam yang berarti sederhana dan tegas. Tulisan bismillahirrahmanirrahim berarti dalam memulai segala kegiatan, IAEI senantiasa memohon pertolongan, perlindungan dan petunjuk Allah yang Maha Pengasih dan Penyayang, gambar matahari terbit berarti ekonomi syariah akan bersinar terus sepanjang masa memberikan cahaya kepada perekonomian Indonesia dan kubah mesjid berarti seluruh aktivitas ekonomi dinaungi oleh syari’ah.
BAB II
A S A S DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas
IAEI berasaskan Islam
Pasal 5
Tujuan
Terbinanya ahli ekonomi Islam yang lebih berilmu, beramal dan berkhidmat untuk pengembangan ilmu, profesi dan pelaksanaan ekonomi Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta ikut bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridloi Allah SWT.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 6
Visi
Visi Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia adalah menjadi wadah para pakar ekonomi Islam yang memiliki komitmen dalam mengembangkan dan menerapkan ekonomi syariah di Indonesia.
Pasal 7
Misi
(1) Memberikan kontribusi nyata kepada pemerintah baik pemikiran konstrukif maupun aksi riil dalam pembangunan ekonomi Indonesia yang berkeadilan.
(2) Menyiapkan sumberdaya manusia Indonesia yang berkualitas di bidang ekonomi dan keuangan Islam melalui lembaga pendidikan dan kegiatan pelatihan.
(3) Membangun sinergi antara lembaga keuangan syariah, lembaga pendidikan dan pemerintah dalam membumikan ekonomi syariah di Indonesia.
(4) Membangun jaringan dengan lembaga-lembaga internasional, baik lembaga keuangan, riset maupun organisasi investor internasional.
B A B IV
SIFAT, FUNGSI DAN KEGIATAN
Pasal 8
Sifat
IAEI bersifat independen
Pasal 9
Fungsi
IAEI berfungsi sebagai organisasi profesi
Pasal 10
Kegiatan
(1) Memajukan ekonomi Islam melalui pengkajian dan penelitian terhadap berbagai potensi kreatif untuk pengembangan dan pelaksanaan ekonomi Islam, baik nasional maupun internasional. Meningkatkan dan mengembangkan kapasitas keilmuan dan profesionalitas sumberdaya manusia para anggota melalui kegiatan seminar, lokakarya, konferensi, pelatihan dan sebagainya, baik nasional maupun internasional.
(2) Melakukan usaha pengembangan kebijakan melalui legislasi, menyalurkan aspirasi dan saran kepada lembaga negara atau organisasi kemasyarakatan untuk memajukan dan mengembangkan ekonomi Islam, baik di tingkat daerah, nasional maupun internasional.
(3) Melakukan kerjasama dengan lembaga dan/atau organisasi lainnya, baik di dalam maupun di luar negeri untuk memajukan dan mengembangkan ekonomi Islam.
(4) Mendorong dan mendukung anggota IAEI yang mempunyai kapasitas, kapabilitas dan akseptabilitas serta memiliki integritas kepribadian yang amanah untuk menduduki jabatan publik yang strategis untuk memajukan ekonomi Islam.
(5) Berusaha secara berkesinambungan untuk mensosialisasi-kan sistem ekonomi Islam melalui berbagai media, pendidikan dan pelatihan.
(6) Membangun forum silaturahim, dialog dan kerjasama para ulama, akademisi, pengamat, dan pelaku ekonomi Islam untuk memajukan dan mengembangkan ekonomi Islam.
(7) Melakukan usaha-usaha lainnya dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
BAB V
KEDUDUKAN, KEDAULATAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Kedudukan
(1) IAEI berkedudukan di negara Republik Indonesia.
(2) IAEI dapat dibuka di seluruh negara di dunia.
Pasal 12
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi organisasi berada di tangan anggota yang dilaksanakan melalui Muktamar.
Pasal 13
Struktur
(1) Struktur organisasi IAEI terdiri dari:
(a) Pimpinan Pusat (PP) adalah organisasi tertinggi di tingkat pusat dan berkedudukan di ibukota negara.
(b) Pimpinan Wilayah (PW) adalah organisasi di tingkat provinsi.
(c) Pimpinan Daerah (PD) adalah organisasi di tingkat kabupaten dan atau kotamadya.
(d) Pengurus Komisariat (PK) adalah unit organisasi di tingkat kabupaten dan atau kotamadya yang dapat dibentuk oleh lembaga pendidikan atau praktisi.
(2) Hubungan struktural antara Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah dan Pengurus Komisariat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
Pimpinan Organisasi
Pimpinan organisasi terdiri dari Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah dan Pengurus Komisariat.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
(1) Permusyawaratan adalah penyelenggara mekanisme keanggotaan organisasi, yaitu :
a. Muktamar
b. Muktamar Luar Biasa
c. Rapat Kerja Nasional
d. Musyawarah Wilayah
e. Musyawarah Wilayah Luar Biasa
f. Rapat Kerja Wilayah
g. Musyawarah Daerah
h. Rapat Kerja Daerah
i. Musyawarah Daerah Luar Biasa
j. Musyawarah Komisariat
k. Rapat Kerja Komisariat
l. Musyawarah Komisariat Luar Biasa
(2) Hal-hal yang berkaitan dengan pengambilan keputusan akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
B A B VII
MASA JABATAN
Pasal 16
(1) Masa Jabatan Pengurus IAEI adalah 4 (empat) tahun.
(2) Jabatan Ketua Umum di tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah dan Pengurus Komisariat hanya untuk 2 (dua) kali periode dan tidak dapat dipilih kembali.
B A B VIII
HAK SUARA DAN HAK BICARA
Pasal 17
Hak Suara dan Hak Bicara dalam forum pengambilan keputusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
B A B IX
SUMBER KEUANGAN
Pasal 18
Sumber Keuangan organisasi diperoleh dari:
1. Iuran anggota;
2. Sedekah, Hibah, Zakat, Infaq dan Wakaf;
3. Sumber/usaha lain yang sah, halal dan tidak mengikat.
B A B X
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 19
(1) Pengesahan Anggaran Dasar ini untuk pertama kalinya dilakukan dalam Konvensi Nasional Ikatan Ahli Ekonomi Islam pada tanggal 3-4 Maret 2004.
(2) Pengesahan Anggaran Dasar ini selanjutnya dilakukan pada Muktamar IAEI I pada tanggal 18-19 September 2005 di Medan, Sumatera Utara.
B A B XI
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam Muktamar.
B A B XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 21
Organisasi hanya dapat dibubarkan oleh Muktamar atau Muktamar luar biasa yang khusus diadakan untuk keperluan tersebut.
B A B XIII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 22
(1) Ketua Formatur/Ketua Umum terpilih dan anggota Formatur ditetapkan oleh Muktamar.
(2) Pimpinan Pusat IAEI disusun melalui Musyawarah Formatur.
(3) Seluruh Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Ketua Formatur/ Ketua Umum Terpilih.
(4) Pimpanan Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
(5) Pimpinan Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.
(6) Pengurus Komisariat ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
B AB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
(1) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Ketentuan-ketentuan lain yang belum tercakup dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Pimpinan Pusat IAEI selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 30 Juli 2011
Muktamar Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI)